A. Persyaratan Umum:

Mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Ketua I Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa.

B. Persyaratan Khusus :

1. Nomor Induk Mahasiswa

a.  KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)

b. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)

c. Kartu Hasil Studi (KHS)

2. Nama Mahasiswa

a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah

b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)

c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)

3. Nama Ibu Kandung

a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga

4. Tempat Lahir

a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah

b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)

c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)

5. Periode Pendaftaran

a. Surat Penerimaan Mahasiswa

6. Jenis Kelamin

a. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau

b. Kartu Keluarga asli dan berwarna

setelah semua berkas persyaratan cukup (scan) silahkan diunggah (upload) melalui email operator@staibanisaleh.ac.id

Subject : Perbaikan Data Mahasiswa

Deskripsi : Perubahan data yang akan diperbaiki

untuk konfirmasi di WA 085773611789

Koordinasi Perguruan Tingggi Agama Islam Swasta (Kopertais) melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI.