PROFIL LEMBAGA PENJAMINAN MUTU STAI BANI SALEH (LPM)
- Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
- LPM dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua dengan berkoordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kurikulum
- LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
- Masa jabatan Ketua LPM adalah 4 (empat) tahun, dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun
- Kepala LPM dibantu oleh Sekretaris LPM,
- Fungsi Lembaga Penjaminan mutu (LPM) adalah meliputi;
- Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
- Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
- Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
- Pelaksanaan administrasi Lembaga.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPM
TUGAS POKOK
mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
FUNGSI
- Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan
- Pelaksanaan pengembangan mutu akademik
- Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik, dan
- Pelaksanaan administrasi lembaga.
Recent Comments