PENJAMIN MUTU

PROFIL LEMBAGA PENJAMINAN MUTU STAI BANI SALEH (LPM)

  1. Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
  2. LPM dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua dengan berkoordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kurikulum
  3. LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
  4. Masa jabatan Ketua  LPM adalah 4 (empat) tahun, dan akan dievaluasi setiap 2  (dua) tahun
  5. Kepala LPM dibantu oleh Sekretaris LPM,
  6. Fungsi Lembaga Penjaminan mutu (LPM) adalah meliputi;
  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
  4. Pelaksanaan administrasi Lembaga.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPM

TUGAS POKOK

mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

FUNGSI

  • Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan
  • Pelaksanaan pengembangan mutu akademik
  • Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik, dan
  • Pelaksanaan administrasi lembaga.